Rabu, 19 Agustus 2009

Sakit, Eks Walikota Medan Batal Dieksekusi KPK


Jakarta - Mantan Walikota Medan, Abdillah, batal dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke LP Cipinang. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil damkar dan penyalahgunaan APBD itu kini dirawat di RS Pusat Pertamina (RSPP).

"Rencananya hari ini. Tapi tadi pagi dibawa dari rutan ke RSPP," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisino, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/8/2009).

Namun Ferry tidak mengetahui penyakit yang diderita oleh Abdillah. Tim dari KPK kini sudah bergerak ke RSPP untuk mengecek kondisi terkini Abdillah.

"Berangkatnya sudah koordinasi dengan kita (KPK)," ujarnya.

Abdillah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tak puas, Abdillah mengajukan banding dan mendapat keringanan setahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mengajukan kasasi, MA memperkuat putusan PT. Akhirnya Abdilah dihukum 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp 12,1 miliar. Namun Rp 10,2 miliar sudah dibayar oleh Abdillah.

Tidak ada komentar: